SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian
Informasi dasar
2.
Rumus
Pembagian SHU
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
4.
Pembagian
SHU per anggota
1. PENGERTIAN SISA
HASIL USAHA INFORMASI DASAR
Sisa hasil usah akoperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya , penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
SHU setelah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan rapat anggota .
Sisa hasil usah akoperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya , penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
SHU setelah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan rapat anggota .
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU
sebagai berikut :
- Bagian SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- SHU total pada satu tahun.
- Omzet para anggotanya.
- Jumlah simpanan anggota.
- Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
- Total keseluruhan trasaksi anggota.
- Bagian SHU simpanan anggotanya.
2.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Rumus dan Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi
anggota koperasi, biaya–biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi
(tugas pengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam
rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas
pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin
dengan hasil yang optimal. Perhitungan akhir tahun yang menggambrakan
penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya
koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 dapat dirumuskan
sebagai berikut :
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban
Lain + Pajak)
Karena
komponen – komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat
dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR – TC
Di mana
- SHU
= sisa hasil usaha
- TR (Total Revenue) =
pendapatan total koperasi dalam 1 tahun
- TC (Total Cost)
= biaya total koperasi dalam 1 tahun yang sama
Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga
kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah
biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif
Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah
biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau
SHU minus
Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya –
biaya koperasi sehingga terjadi SHU nilai atau berimbang.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan.” Di dalam AD/ART koperasi telah ditentkan pembagian
SHU sebagai berikut :
-
Cadangan koperasi 40%
-
Jasa anggota 40%
-
Dana pengurus 5 %
-
Dana karyawan 5%
-
Dana pendidikan 5%
-
Dana sosial 5%
-
Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA
SHU = Va . JUA + Sa
. JMA
Vuk
Tms
Keterangan :
- SHU : Sisa Hasil
Usaha
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA : Jasa Modal Sendiri
- Tms : Total Modal Sendiri
- Va : Volume anggota
- Vak : Volume usaha total kepuasan
- Sa : Jumlah simpanan anggota
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4.
PEMBAGIAN SHU
PERANGGOTA
Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Keterangan :
SHUa : sisa hasil usaha anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota
dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi
berikut :
SHUpa = VA x JUA + Sa x
JMa
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUa : jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal usaha
Va : volume usaha anggota
UK : volume uaha total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
PERTANYAAN
1.
Apa singkatan SHU
a.
Sisa hasil utang
b.
Semua hasil untung
c.
Simbol hasil usaha
d.
Sisa hasil usaha
2.
Bagaiman rumuspembagian SHU peranggota....
a.
SHUa = JUA + JMA
b.
SHU = JUA +
JMA
c.
SHU = TR – TC
d.
SHUa=TR-TC
Jawaban :
1.
D
2.
A


Tidak ada komentar:
Posting Komentar