Jenis Dan Bentuk Koperasi
1.
JENIS KOPERASI
Ø
Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.” Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959: Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab
IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Ø Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Koperasi Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
·
Koperasi Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Ø Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø Koperasi Primer & Sekunder :
·
KOPERASI PRIMER
Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang atau Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
·
KOPERASI SEKUNDER
Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pertanyaan
1.
Menurut jenis koperasi PP No.
60/1959 terbagi berapa macam......
A.
6 macam
B.
7 macam
C.
1 macam
D.
10 macam
2.
Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan oleh...
A.
Pusat koperasi
B.
Koperasi desa
C.
Induk koperasi
D.
Ibu kota
Jawaban
1.
B
2.
A


Tidak ada komentar:
Posting Komentar