PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini
adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber
daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam
menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara konvensional, modal koperasi
bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela.
Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
v SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
· Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
· Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
v SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri,
sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup
untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak
koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi
simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal
yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal
dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam
memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan
bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki
komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi.
Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan
usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat
dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan
rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam
mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan
pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting,
kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki
koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan
sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi. Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber
permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun
citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi.
Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada
berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus
aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum. Apabila selama ini
sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan
terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun
hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi
prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
·
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Sumber:
http://kopemas-aceh.com/index.php/info/koperasi/139-sumber-modal-koperasi
pertanyaan
1.
Apa yang dimaksud dengan simpangan
wajib.....
a.
sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
b.
simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
c.
sejumlah simpanan yang wajib
d. simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu
2.
sesuai anggaran dana UU No. 12/1997 berapa
persen dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan
a.
20%
b.
25%
c.
50%
d.
65%
JAWABAN
1. D
2. B
1. D
2. B


Tidak ada komentar:
Posting Komentar