PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk
dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang
ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya,
oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah
seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen .
2. Asas dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan
dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi
pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal
3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Asas-asas yang
dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di
Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh
haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan
kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara
seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan
pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki
hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan
kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini
berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima
pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK
pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga
harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang
antar pelaku usaha.
5. Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha
perbuatan yang dilarang
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 –
16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan
suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan
baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
4. barang dan/atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5. barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
6. barang tersebut tidak mengandung
cacat tersembunyi;
7. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
8. barang tersebut berasal dari
daerah tertentu;
9. secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap;
11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang
dan/atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau
jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahaya penggunaan barang dan/atau
jasa.
6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul
dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang
cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku
usaha. Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari
tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan
atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak
barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
7. Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku
Usaha
Sanksi Bagi Pelaku
Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),
melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
Sumber:
http://zhonsshethevans.blogspot.com/2012/06/tugas-softskill-perlindungan-konsumen.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar