ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.
Pengertian
Sebelum dikeluarkan Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999,
sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada
Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu,
diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah,
bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain
itu.
Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi
pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria
sebagai berikut :
a.
Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan
sebagai persaingan curang.
b.
Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam
rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau
perusahaan.
c.
Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan
curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
d.
Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan
dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
e.
Akibat dari perbuatan persaingan curang
tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang
diuntungkan dengan perbuatan si pelaku
.
Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, Monopoli
adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Menurut Black’s Law Dictionary monopoly is a peveilege or
peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in
the exclusive right ( or power ) to carry out on a particular business or
trade, manufacture a particular article, or control the sale of whole supply of
a particular commodity ” . (Henry Champbell Black,1990 : 696).
Selanjutnya dalam Black’s Law Dictionary monopolyas prohibited by section 2 of The
Sherman Antitrust Act, has two elemens : 1. Possessionof monopolypower is relevant market. (2) Willful acqusitionor maintenance of that
power.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah
didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
2.
Asas dan
Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Tujuan
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3.
Kegiatan
Yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis
adalah :
1. Monopoli
Adalah situasi pengadaan barang dagangan
tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh
satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.
Monopsoni
Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang
dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
3.
Penguasaan Pasar
Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar.
Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4.
Persekongkolan
Adalah
berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5. Posisi
Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4
UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
6.
Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa
seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu
perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris pada perusahaan lain.
7.
Pemilikan Saham
Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas
pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar
bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.
Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku
usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan
perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari
keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak
sehat dan secara tegas dilarang.
4.
Perjanjian Yang Dilarang
1.
Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan harga
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian antara lain
· Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa
yang harus dibayar
· Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar
dengan harga berbeda
· Perjanjian dengan pe;aku usaha pesaingnya
· Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok
3.
Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi
pasr terhadap barangdan/jasa.
4.
Pemboikotan
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5.
Kartel
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.
6.
Trust
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.
7.
Oligopsoni
Dilarang
membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli
atau penerimaan pasokan.
8. Integrasi
vertikal
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan/ jasa.
9.
Perjanjian tertutup
Dilarang
membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok
dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5.
Hal-hal
Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
Ø
Perjanjian yang dikecualikan
a.
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk
lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b.
Waralaba
c.
Standar teknis produk barang dan atau jasa
d.
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan
untuk memasok
e.
Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar
f.
Perjanjian internasional
Ø
Perbuatan yang dikecualikan
a.
Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam
pelaku usaha
b.
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani
anggotanya
Ø
Pebuatan dan atau perjanjian yang
diperkecualikan
a.
Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan UU
b.
Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
untuk ekspor
6.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada
UU tersebut:
1.
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan
perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing,
pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak
luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.
Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
·
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi
produsen sebagai price taker
·
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan
konsumen menentukan pilihan
·
Efisiensi alokasi sumber daya alam
·
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga
tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
·
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara
kualitas maupun biaya produksi
·
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku
usaha menjadi lebih banyak
·
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
7.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9
sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.
Pencabutan izin usaha; atau
b.
Larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.
Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di
dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas
siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar