HUKUM PERIKATAN
1.
PENGERTIAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak)
atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib
memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara
mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian
dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam
perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
·
Menurut Hofmann,
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang
berhak atas sikap yang demikian.
·
Menurut Pitlo,
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
·
Menurut Vollmar,
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu
(debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap
(kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut.
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang
timbul undang-undang.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
ü Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
ü Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3.
Asas-asas dalam Hukum
Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III
KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·
Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
·
Asas
konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang
mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok
dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk
Membuat Suatu Perjanjian
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai
Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu
sebab yang Halal
Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
4. Wansprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur)
tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat
kategori, yakni :
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci
meliputi tinga unsure, yakni
a.
Biaya adalah
segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh
salah satu pihak;
b.
Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh
kelalaian si debitor;
c.
Bunga adalah
kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung
oleh kreditor.
2. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur
dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian
diadakan.
3. Peralihan
Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul
kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang
menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH
perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.
Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c.
Pembaharuan
utang;
d.
Perjumpaan utang
atau kompensasi;
e.
Percampuran
utang;
f.
Pembebasan
utang;
g.
Musnahnya barang
yang terutang;
h.
Batal/pembatalan;
i.
Berlakunya suatu
syarat batal;
j.
Lewat waktu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar